Rabu, 16 November 2011

PEDOMAN PELAKSANAAN

PEDOMAN PELAKSANAAN
MADRASAH DINIYAH “DARUSSALAM”

BAB I
DASAR
” Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah, ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu. ” {QS : Ath-Thalaaq (65) : Ayat 12}

” Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama ( ulama : orang-orang yang mengetahui kebesaran dan kekuasaan Allah). Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. ” {QS : Faathir (35) : Ayat 28}

” Menuntut Ilmu itu wajib bagi Orang Islam Laki-laki dan Orang Islam Perempuan. ” {Hadits}


BAB II
PENDAHULUAN
Pasal 1
Latar Belakang
Madrasah Diniyah adalah salah satu lembaga pendidikan keagamaan pada jalur luar sekolah yang diharapkan mampu secara terus menerus memberikan pendidikan agama Islam kepada anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui sistem klasikal.
Madrasah Diniyah “Darussalam” yang berdiri saat ini awalnya adalah sebuah Madrasah Ibtida’iyah yang berpedoman dan mengikuti system pada Lembaga pendidikan Ma’arif NU Cabang Lamongan. Akan tetapi dalam perkembangannya kemudian ditetapkan bahwa semua Lembaga Pendidikan yang mengikuti jalur formal diharuskan membuka kelasnya atau beroperasi di kelas pagi. Berdasarkan ketentuan itulah maka dengan berbagai pertimbangan dan fakta bahwa telah ada dua lembaga pendidikan stingkat SD/MI di desa Banjarejo yang membuka kelasnya di waktu pagi, akhirnya dalam rapat lembaga diputuskanlah untuk tetap membuka kelasnya di sore hari. Tentunya, dengan konsekwensi hanya diizinkan mengikuti jalur pendidikan non-formal, yaitu Pendidikan Madrasah Diniyah. Madrasah Diniyah yang berdiri pada tahun 2004 ini kemudian berdasarkan keputusan dari Departemen Agama Kabupaten Lamongan tahun 2006 dengan Nomor Piagam : Kd. 13.24/5/PP.00.8/060/2006 dan Nomor Statistik : 412 352 415 384 secara resmi telah terdaftar sebagai lembaga pendidikan non-formal keagamaan.
Madrasah Diniyah “Darussalam” terletak di kampung yang lebih dikenal dengan nama “Njaranyar” dengan alamat Jl. Tangkis Bengawan Solo No. 03, Dusun Banjaranyar Desa Banjarejo Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur. Madrasah Diniyah “Darussalam” berusaha ikut serta berpartisipasi dalam mewujudkan cita-cita bangsa untuk mencerdaskan sekaligus mensholihkan masyarakatnya.

Pasal 2
Visi dan Misi
Visi
“ Wahana Generasi Muda Islam Yang Berwawasan Luas dan Berakhlaqul-karimah“

Misi
1.       Menebarkan syiar Islam dalam menghadapi perkembangan zaman
2.       Berperan serta dalam mensukseskan program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membebaskan masyarakat dari buta huruf
3.       Mengembangkan Pendidikan Islam tekstual dan kontekstual serta unsur modern yang lebih relevan
4.       Mengembangkan profesionalitas tenaga pendidik dalam meningkatkan mutu pendidikan di Madrasah Diniyah “Darussalam”
5.       Meningkatkan Sarana Prasarana Pendidikan Madrasah Diniyah “Darussalam”.
6.       Menjalin Hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar






BAB III
UNSUR MADRASAH DINIYAH
Pasal 1
Penasehat
Penasehat merupakan unsur tokoh masyarakat yang dituakan dan yang mempunyai hak untuk memberikan pembinaan serta nasehat kepada Pengurus, Tenaga Pengajar serta unsur lain dalam penyelesaian permasalahan yang ada di Madrasah Diniyah.
Pembinaan kepada pengurus, tenaga pengajar, serta unsur lainnya dalam Madrasah Diniyah dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 2
Pembimbing
Pembimbing merupakan unsur yang yang diberi tugas untuk membimbing Pengurus dan Tenaga Pengajar dalam menjalankan kegiatan Madrasah Diniyah dan merupakan unsur yang dituakan kedua setelah Penasehat. Pengurus dan Tenaga Pengajar diwajibkan meminta bimbingan kepada pembimbing terlebih dahulu sebelum diberikan pembinaan dan nasehat oleh Dewan Penasehat. Pelaksanaan bimbingan bisa dilaksanakan sewaktu-waktu dan tidak harus dalam suatu forum tertentu.

Pasal 3
Pengurus Harian
Pengurus Harian merupakan unsur yang melaksanakan jalannya organisasi dan administrasi serta pengendali Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Diniyah “Darussalam” yang terdiri dari :
1. Kepala Madrasah (NUR SALIM, S.HI)
Tugas dan Wewenang :
a.       Pemegang Kebijaksanaan tertinggi Organisasi/ Madrasah.
b.      Meminta pertanggungjawaban terhadap segala tindakan dan kebijaksanaan fungsionaris yang dilakukan atas nama Organisasi/ Madrasah.
c.       Mengatasnamakan Organisasi/ Madrasah dalam segala kegiatan Madrasah baik kedalam maupun keluar.
d.      Memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan Madrasah yang dianggap tidak menjalankan tugasnya/ melenceng dari tugasnya melalui musyawarah bersama Penasehat, Pembimbing dan Anggota Pengurus Harian lainnya.
e.      Menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun keluar atas nama Organisasi/ Madrasah.
f.        Memegang kepemimpinan Organisasi/ Madrasah secara umum.
g.       Koordinator umum pelaksana harian Organisasi/ Madrasah Diniyah “Darussalam”.

2. Wakil Kepala Madrasah (IKHWANAH, A.Ma)
Tugas dan Wewenang :
a.       Wakil dalam menentukan kebijaksanaan tertinggi apabila Kepala Madrasah berhalangan.
b.      Membantu Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugas-tugas dalam pelaksanaan segala kegiatan yang atas nama Organisasi/ Madrasah.
c.       Memegang kepemimpinan organisasi secara umum apabila Kepala Madrasah berhalangan.
d.      Wakil Koordinator umum pelaksana harian Organisasi/ Madrasah Diniyah “Darussalam”.
3. Sekretaris (ABDUL AZIZ, A.Ma)
Tugas dan Wewenang :
a.       Mengatasnamakan Organisasi/ Madrasah dalam segala kegiatan Madrasah baik kedalam maupun keluar.
b.      Mengakomodir segala surat menyurat dan yang sejenisnya.
c.       Menandatangani surat-surat keluar yang bersifat umum atas nama Organisasi/ Madrasah.
d.      Membuat secara tertulis segala macam surat dan yang sejenisnya dengan teratur.
e.      Mengadministrasikan segala kegiatan Organisasi/ Madrasah.
f.        Membuat notulen dalam setiap rapat Organisasi/ Madrasah.
g.       Membuat laporan keseluruhan di akhir masa jabatan.

4. Bendahara (MARIA ULFAH, A.Ma)
Tugas dan Wewenang :
a.       Mengatasnamakan Organisasi/ Madrasah dalam segala kegiatan Madrasah baik kedalam maupun keluar.
b.      Menyusun bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan secara rapi dan teratur (harus ada kwitansi).
c.       Mengadministrasikan segala bentuk pemasukan dan pengeluaran keuangan Madrasah (ada pembukuannya).
d.      Membuat laporan keseluruhan di akhir masa jabatan.

5. Departemen Pengembangan & Evaluasi (MOH MALIKAN)
Tugas dan Wewenang :
a.       Mengatasnamakan Organisasi/ Madrasah dalam segala kegiatan Madrasah baik kedalam maupun keluar.
b.      Mengadakan evaluasi hasil pembelajaran minimal 2 kali dalam setahun (tiap semester).
c.       Mengembangkan kegiatan madrasah dengan yang lebih kreatif.

6. Departemen Kurikulum dan Pengajaran (NUR ZAINATUN, A.Ma)
Tugas dan Wewenang :
a.       Mengatasnamakan Organisasi/ Madrasah dalam segala kegiatan Madrasah baik kedalam maupun keluar.
b.      Membuat Kurikulum dan Sistem Pengajaran Madrasah.
c.       Membuat Jadwal Pelajaran Madrasah Diniyah
d.      Mengkoordinir Tenaga Pengajar dalam Kegiatan Belajar Mengajar Madrasah.

7. Departemen Hubungan Masyarakat (MOH. INSAN, S.Ag)
Tugas dan Wewenang :
a.       Mengatasnamakan Organisasi/ Madrasah dalam segala kegiatan Madrasah baik kedalam maupun keluar.
b.      Bertanggungjawab atas terjalinnya hubungan yang harmonis antara Madrasah dengan masyarakat sekitar.
c.       Membantu sekretaris dalam hal mengedarkan surat keluar dan sejenisnya.

8. Departemen Sarana dan Prasarana (JUWARIYAH)
Tugas dan Wewenang :
a.       Mengatasnamakan Organisasi/ Madrasah dalam segala kegiatan Madrasah baik kedalam maupun keluar.
b.      Menyusun kebutuhan sarana prasarana Madrasah Diniyah.
c.       Menginventaris barang-barang milik Madrasah.
d.      Menyediakan kebutuhan harian Kegiatan Belajar Mengajar Madrasah Diniyah.
e.      Memelihara dan menjaga barang-barang inventaris Madrasah Diniyah.

9. Departemen Ri’ayah & Ke-santri-an (KHOIROTUN NISA, A.Ma)
Tugas dan Wewenang :
a.       Mengatasnamakan Organisasi/ Madrasah dalam segala kegiatan Madrasah baik kedalam maupun keluar.
b.      Mendata dan memberikan Nomor Induk Pengelola Madrasah (NIPM) untuk Penasehat, Pembina, Pengurus dan Pengajar Madrasah Diniyah.
c.       Mendata dan memberikan Nomor Induk Santri Madrasah (NISM) untuk seluruh Santri Madrasah Diniyah.
d.      Membuat Kartu Tanda Pengenal NIPM dan NISM
e.      Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan Pengajar dan Santri.

Pasal 4
Tenaga Pengajar
Tenaga Pengajar adalah Ustadz/ah yang bertanggung jawab atas kegiatan belajar mengajar di lingkungan Madrasah Diniyah “Darussalam”. Dalam satu kelas diampu oleh 5 Ustadz/ah yang terdiri dari :
1.       Wali Kelas
2.       Ustadz/ ah Bidang Studi Intrakurikuler
3.       Ustadz/ ah Ekstrakurikuler

Pasal 5
Donatur
Donatur merupakan orang/ instansi/ lembaga/ yayasan/ lainnya yang memberikan santunan dana untuk menopang dan memenuhi kebutuhan Madrasah Diniyah. Donatur terdiri dari :
1.       Donatur Tetap : Donatur yang memberikan santunan dana rutin tiap bulan.
2.       Donatur Lain : Donatur yang memberikan santunan dana, tetapi tidak terikat waktu (tidak rutin).


Pasal 6
Masyarakat
Masyarakat merupakan komponen utama terselenggaranya Madrasah Diniyah. Unsurnya terdiri atas :
1.       Wali Santri
2.       Masyarakat Sekitar

Pasal 7
Pihak Lain
Pihak-pihak lain yang mempunyai andil dan ikut serta membantu baik secara moril maupun materiil

Pasal 8
Kesejahteraan Tenaga Pengajar
Sebagai tahap awal untuk uang lelah bagi setiap pengajar akan mendapatkan insentif sebesar Rp. 1.250,-/ jam pelajaran.
Setiap bulan jumlah jam mengajar dan insentifnya adalah :
1.       Kelas I   : 24 jam x 4 Mg x Rp. 1.250,- = Rp. 120.000,-
2.       Kelas II  : 24 jam x 4 Mg x Rp. 1.250,- = Rp. 120.000,-
3.       Kelas III : 24 jam x 4 Mg x Rp. 1.250,- = Rp. 120.000,-
4.       Kelas IV : 24 jam x 4 Mg x Rp. 1.250,- = Rp. 120.000,-
Jumlah = Rp. 480.000,- dengan asumsi Rp. 1.250,-/Jam Mengajar.
Untuk selanjutnya bisa berubah sesuai dengan kemampuan keuangan madrasah.

Pasal 9
Kalender Pendidikan
Dalam satu semester kegiatan belajar mengajar minimal 80 kali pertemuan efektif dengan pembagian bulan persemester :
a. Semester I : Dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember
b. Semester II : Dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni
Libur semester 2 minggu.
Contoh Kalender Pendidikan terlampir.

Pasal 10
Pengelolaan Waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

Jumlah pertemuan perminggu adalah 5 hari (Sabtu – Kamis) dan hari Jum’at sebagai hari libur.
Untuk Kegiatan Ekstrakurikuler. Dijadwalkan setiap hari Ahad.

a. Pembagian Jam Pelajaran:
1. 13.30 – 14.00 = jam ke 1
2. 14.00 – 14.30 = jam ke 2
3. 14.30 – 15.00 = Istirahat (Shalat Ashar Berjama’ah)
4. 15.00 – 15.30 = jam ke 4
5. 15.30 – 16.00 = jam ke 5

b. Matriks Pelaksanaan KBM :
1. Pembukaan (Maks. 5 menit)
·         Salam
·         Do’a belajar
2. Inti/ materi (40 menit)
·         Materi
3. Penutup (5 menit)
·         Do’a penutup
·         Salam
(kondisional di kelas)

Pasal 11
Proses Belajar Mengajar
Proses Belajar Mengajar di Madrasah Diniyah “Darussalam” terbagi dalam dua macam kegiatan yaitu :
a. Kegiatan Intrakurikuler
Kegiatan intrakurikuler di Madrasah Diniyah “Darussalam” ialah kegiatan belajar mengajar yang penjatahan waktunya telah ditentukan dalam program, yaitu 30 menit dalam satu jam pelajaran. Pertemuan dalam KBM perminggu adalah 5 hari (Sabtu&Senin – Kamis) dan hari Jum’at sebagai hari libur.
Untuk Kegiatan Ekstrakurikuler. Dijadwalkan setiap hari Ahad.
b. Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler ialah kegiatan diluar jam pelajaran biasa, yang dilakukan didalam atau di luar madrasah dengan tujuan memperluas dan menambah pengetahuan siswa

Pasal 12
Materi
a. Intrakurikuler
Mata Pelajaran Intrakurikuler yang diajarkan di Madrasah Diniyah “Darussalam” adalah sesuai dengan kurikulum yang disusun oleh Madrasah Diniyah “Darussalam” dengan berdasar pada pedoman penyelenggaraan dan pembinaan Madrasah Diniyah yang diterbitkan oleh Departemen Agama R.I. dan dipadukan dengan kurikulum Madrasah Diniyah “Darussalam” sendiri, yaitu:
1.       Al-Quran
a.       Mengaji al-Quran
b.      Terjemah al-Qur’an
c.       Hafalan Juz Amma
d.      Tajwid
2.       Hadits
3.       Aqidah – Akhlak
4.       Fiqh & Praktik Ibadah
5.       Sejarah Kebudayaan Islam
6.       Bahasa Arab
7.       Aswaja
8.       Do’a/Khot/Tahajji
Alokasi Jam per-Mata Pelajaran per-Minggu :
Kelas 1 :
a.       Al-Qur'an/Haf. Juz Amma : 10 jam
b.      Hadits : 1 jam
c.       Aqidah & Akhlak : 2 jam
d.      Fiqh & Praktik Ibadah : 2 jam
e.      Sejarah Kebudayaan Islam : 2 jam
f.        Bahasa Arab : 1 jam-
g.       Aswaja: -- jam
h.      Do'a/Khot/Tahajji : 2 jam
Jumlah : 20 jam
Kelas 2 :
a.       Al-Qur'an/Haf. Juz Amma : 8 jam
b.      Hadits : 1 jam
c.       Aqidah & Akhlak : 2 jam
d.      Fiqh & Praktik Ibadah : 2 jam
e.      Sejarah Kebudayaan Islam : 2 jam
f.        Bahasa Arab : 1 jam-
g.       Aswaja: 2 jam
h.      Do'a/Khot/Tahajji : 2 jam
Jumlah : 20 jam
Kelas 3 :
a.       Al-Qur'an/Terj. Al-Qur’an /Tajwid: 8 jam
b.      Hadits : 1 jam
c.       Aqidah & Akhlak : 2 jam
d.      Fiqh & Praktik Ibadah : 4 jam
e.      Sejarah Kebudayaan Islam : 2 jam
f.        Bahasa Arab : 2 jam-
g.       Aswaja: 1 jam
h.      Do'a/Khot/Tahajji : -- jam
Jumlah : 20 jam



Kelas 4 :
a.       Al-Qur'an/Terj. Al-Qur’an /Tajwid: 8 jam
b.      Hadits : 1 jam
c.       Aqidah & Akhlak : 2 jam
d.      Fiqh & Praktik Ibadah : 4 jam
e.      Sejarah Kebudayaan Islam : 2 jam
f.        Bahasa Arab : 2 jam-
g.       Aswaja: 1 jam
h.      Do'a/Khot/Tahajji : -- jam
Jumlah : 20 jam

b. Ekstrakurikuler
Mata Pelajaran Ekstrakurikuler yang diajarkan di Madrasah Diniyah “Darussalam”= 4 jam pelajaran/per-kelas, antara lain :
1.       Tilawah dan Tadarrus Al-Qur’an
2.       Muhadhoroh
3.       Seni Lukis Islami
4.       Seni Kaligrafi
5.       Seni Suara Islami
6.       Sholawat/ Al-Barzanji
7.       Dll.

Pasal 13
Bimbingan Dan Pengawasan
Bimbingan dan pengawasan dilakukan oleh Pembimbing yang kemudian akan ditindak lanjuti oleh tim pengajar dalam pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar. Bimbingan dan pengawasan dilakukan sewaktu-waktu atau minimal dua kali setahun.

Pasal 14
Silaturahim Dan Evaluasi
Pertemuan baik Penasehat, Pembimbing, Pengurus maupun Pengajar minimal dilaksanakan satu tahun sekali. Sedangkan pertemuan tim pengajar dilaksanakan minimal satu semester sekali atau sebulan sekali untuk mengevaluasi proses pengajaran dalam satu semester atau satu bulan yang dipandu oleh Departemen Pengembangan dan Evaluasi. Dan akan lebih bersifat kekeluargaan dan nyaman apabila bisa mengadakan kegiatan dalam forum semisal arisan baik bulanan, dua bulanan atau semesteran ataupun sejenisnya.


BAB VI
PENUTUP

Pedoman ini merupakan panduan dalam pelaksanaan pembelajaran pada Madrasah Diniyah “Darussalam” yang disinkronkan dengan pedoman dari Departemen Agama dan bisa berubah setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan penyelenggara dengan tidak lepas dari acuan yang diberikan Departemen Agama Republik Indonesia.
Maka dari itu saran, kritik dan masukan dari semua pihak tentunya sangatlah membantu bagi kemajuan Madrasah Diniyah “Darussalam” ini. (Salim/01 Nopember 2011)